Koperasi sebaiknya punya LOGO sendiri
Ya, koperasi diizinkan dan sesuai dengan UU Koperasi untuk memiliki logo sebagai identitas dan semangat kebersamaan anggota. Bahkan, logo merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual dari koperasi. Logo dapat digunakan sebagai sarana promosi dan branding dari koperasi, sehingga anggota dan masyarakat dapat lebih mudah mengenali dan mengenal koperasi tersebut.
Dalam membuat logo koperasi, perlu diperhatikan bahwa tidak boleh ada unsur yang melanggar hukum dan norma yang berlaku. Logo juga sebaiknya merepresentasikan nilai-nilai dan tujuan dari koperasi tersebut. Logo yang baik dapat meningkatkan citra dan reputasi koperasi di mata anggota dan masyarakat.
Namun, untuk menggunakan logo, koperasi harus memenuhi beberapa persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan oleh UU Koperasi. Hal ini mencakup prosedur pendaftaran logo ke Departemen Koperasi dan UMKM serta pembayaran biaya pendaftarannya. Jika persyaratan dan prosedur ini telah terpenuhi, maka koperasi dapat menggunakan logo tersebut sebagai identitas dan semangat kebersamaan anggota.